dari pelajaran Syarh Kitab Al-Hamawiyah Lisyaikh Islam Ibn Taimiyah Rahimahullah
Penerjemah: Al-Ustadz Ali Abbas hafidzahullah
Masjid As-Sunnah, Mangkutana
Soal : Apakah di sana ada syarat-syarat yang wajib terpenuhi demikian pula penghalang-penghalang yang wajib dihilangkan hingga kita bisa menghukumi bahwa seseorang itu (secara ta'yin) adalah mubtadi, demikian pula vonis takfir ? Ataukah dihukumi secara langsung ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar